Badan Usaha Milik Desa - GORESAN PENA REZKY

sang pemimpi

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

11 November, 2018

Badan Usaha Milik Desa


BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu negara terbesar di dunia dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan keadaan tersebut, Pemerintahan Republik Indonesia tidak dapat hanya diatur oleh tingkat pusat saja, namun memerlukan bantuan dari tingkat daerah yang salah satunya adalah pemerintahan desa. Di saat ini, telah berlaku undang-undang tentang desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan Undang-Undang yang telah dinantikan oleh segenap masyarakat desa tak terkecuali perangkat desa selama 7 tahun. Tepatnya, Rabu 18 desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Desa disahkan menjadi UU Desa. Kemudian pada 15 januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani guna mengesahkan UU tersebut.
Penetapan UU Desa ini tak lepas dari penolakan. Di samping, ribuan kepala desa di seluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita. Dengan adanya UU Desa diharapkan penyelenggaraan pembangunan desa  mampu menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarannya.





B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana keuangan dan aset Desa menurut UU Desa?
2.      Bagaimana pembangunan kawasan pedesaan menurut UU Desa?
3.      Bagaimanakah Badan Usaha Milik Desa menurut UU desa?

C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Untuk Mengetahui Bagaimana keuangan dan aset Desa menurut UU Desa.
2.      Untuk Mengetahui Bagaimana pembangunan kawasan pedesaan menurut UU Desa.
3.      Untuk Mengetahui Bagaimanakah Badan Usaha Milik Desa menurut UU desa.

D.  Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai UU desa yang telah diberlakukan di Indonesai pada tahun 2014 lalu. Selain itu, untuk mengetahui tatacara pengelolaan keuangan dan pembangunan di Desa.











BAB II
PEMBAHASAN
  1. Keuangan dan Aset Desa
1.      Keuangan
Menurut UU Desa Bab VIII Keuangan danAset Desa Pasal 71 yaitu  (1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 72 Berbunyi  (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.    pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.    alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.    bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.   alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.     hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.    lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (5) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. (6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
Pasal 73 bebunyi (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. (2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. (3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74 berbunyi ; (1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. (2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 75 berbunyi ; (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan analisa pasal 71 sampai dengan pasal 75 yang membahas tetang keuangan desa dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa keuangan desa merupakan segala sesautu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan Hak dan Kewajiban Desa. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Dana Desa menjadi isi dan isu yang paling sensitif namun juga banyak diharapkan orang, baik aparat desa sendiri pun warga desanya. Dana desa ini diturunkan dengan maksud demi meningkatkan masyarakat desa. Diperkirakan nilai yang akan turun rata-rata adalah sebesar 1.4 miliar tiap desa, dengan jumlah desa di Indonesia sebanyak 72 ribu desa (Trieha, 2015).
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
2.      Aset Desa
Bagian kedua hal yang dibahas adalah Aset Desa Pada pasal 76 berbunyi yaitu ; (1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.  (2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.       kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.      kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c.       kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.      hasil kerja sama Desa; dan
e.       kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. (4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pasal 77 berbunyi ; (1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. (2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. (3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan analisa pasal 76 sampai pasal 77 maka dapat disimpulkan bahwa Di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 76 menyebutkan bahwa  Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
B.  Pembangunan Kawasan Pedesaan
Pembangunan kawasan pedesaan dijelaskan pada UU Desa  BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN pada Bagian Kesatu Pembangunan Desa Pasal 78 (1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Paragraf 1 Perencanaan Pasal 79 (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b.    Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. (4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. (6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. (7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Pasal 80 (1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. (2) Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. (3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.       peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b.       pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
c.       pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d.      pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
e.       peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Paragraf 2 Pelaksanaan Pasal 81 (1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. (4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. (5) Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.
Paragraf 3 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Bagian Kedua Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 83 (1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota. (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. (3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a.       penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
b.      pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
c.       pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
d.      pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa. (5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 84 (1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. (2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa. (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 85 (1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Berdasarkan analisa pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh desa.
Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik.
 Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik, aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat 10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa.
Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan. Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan dimasyarakat.
Perencanaan pembangunan merupakan proses yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari keberhasilan tujuan pembangunan adalah sejauh mana perencanaan pembangunan dilakukan. Dalam Undang undang desa No. 06 Tahun 2014 tentang desa sudah diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya  harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

C.  Badan Usaha Milik Desa
Menurut  UU Desa BAB X BADAN USAHA MILIK DESA Pasal 87 (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
1.    pengembangan usaha; dan
2.    Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 90 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
1.    memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
2.    melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
3.    memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Badan usaha milik Desa atau biasa disingkat dengan dengan BUM Desa merupakan sebagai bentuk pengembanagan usaha dan pembangunan desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa agar desa dapat menjadi desa yang berkembang dan maju. BUM Desa jiga dikelola oleh masyarakat desa dengan bentuk kekeluargaan dan gotongroyong. Selaim itu, dengan adanya BUM Desa dapat membantu perekonomian masyarakat desa.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Keuangan desa merupakan segala sesautu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan Hak dan Kewajiban Desa. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Dana Desa menjadi isi dan isu yang paling sensitif namun juga banyak diharapkan orang, baik aparat desa sendiri pun warga desanya. Dana desa ini diturunkan dengan maksud demi meningkatkan masyarakat desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 76 menyebutkan bahwa  Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
2.      Perencanaan pembangunan merupakan proses yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari keberhasilan tujuan pembangunan adalah sejauh mana perencanaan pembangunan dilakukan. Dalam Undang undang desa No. 06 Tahun 2014 tentang desa sudah diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya  harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
3.      Badan usaha milik Desa atau biasa disingkat dengan dengan BUM Desa merupakan sebagai bentuk pengembanagan usaha dan pembangunan desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa agar desa dapat menjadi desa yang berkembang dan maju. BUM Desa jiga dikelola oleh masyarakat desa dengan bentuk kekeluargaan dan gotongroyong. Selaim itu, dengan adanya BUM Desa dapat membantu perekonomian masyarakat desa.




DAFTAR PUSTAKA

Trieha, Utroq. 2014. nilah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. http://ensiklo.com/2015/02/inilah-undang-undang-desa-nomor-6-tahun-2014/

UU Desa. 2014. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.Pdf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages