BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu negara
terbesar di dunia dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk. Terlebih lagi
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang
dari Sabang sampai Merauke. Dengan keadaan tersebut, Pemerintahan Republik
Indonesia tidak dapat hanya diatur oleh tingkat pusat saja, namun memerlukan
bantuan dari tingkat daerah yang salah satunya adalah pemerintahan desa. Di
saat ini, telah berlaku undang-undang tentang desa yang baru yaitu UU No. 6
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
merupakan Undang-Undang yang telah dinantikan oleh segenap masyarakat desa tak
terkecuali perangkat desa selama 7 tahun. Tepatnya, Rabu 18 desember 2013,
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Desa disahkan menjadi UU Desa. Kemudian
pada 15 januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani
guna mengesahkan UU tersebut.
Penetapan UU Desa ini tak lepas dari penolakan. Di samping, ribuan kepala desa di seluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita
dan penuh dengan sukacita. Dengan adanya UU Desa diharapkan penyelenggaraan pembangunan desa
mampu menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam
melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa.
Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan
berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
keuangan dan aset Desa menurut UU Desa?
2.
Bagaimana
pembangunan kawasan pedesaan menurut UU Desa?
3.
Bagaimanakah
Badan Usaha Milik Desa menurut UU desa?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalahnya
adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
Mengetahui Bagaimana keuangan dan aset Desa menurut UU Desa.
2.
Untuk
Mengetahui Bagaimana pembangunan kawasan pedesaan menurut UU Desa.
3.
Untuk
Mengetahui Bagaimanakah Badan Usaha Milik Desa menurut UU desa.
D.
Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah untuk memberikan informasi kepada
pembaca mengenai UU desa yang telah diberlakukan di Indonesai pada tahun 2014
lalu. Selain itu, untuk mengetahui tatacara pengelolaan keuangan dan
pembangunan di Desa.
BAB II
PEMBAHASAN
- Keuangan dan Aset Desa
1.
Keuangan
Menurut UU Desa Bab VIII Keuangan danAset Desa Pasal 71 yaitu (1) Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. (2) Hak
dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan,
belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 72 Berbunyi (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.
pendapatan asli
Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.
alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.
alokasi dana
Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.
bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.
hibah dan
sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.
lain-lain
pendapatan Desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa
secara merata dan berkeadilan. (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. (4) Alokasi dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (5) Dalam
rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan
kepada perangkat Desa yang ditunjuk. (6) Bagi Kabupaten/Kota yang tidak
memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
Pasal 73 bebunyi (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri
atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. (2) Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan
bersama Badan Permusyawaratan Desa. (3) Sesuai dengan hasil musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74 berbunyi ; (1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan
prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah. (2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar,
lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 75 berbunyi ; (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan Desa. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
perangkat Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan analisa pasal 71 sampai dengan pasal 75 yang membahas
tetang keuangan desa dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa keuangan desa
merupakan segala sesautu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Desa. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa
melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Dana Desa menjadi isi dan isu yang paling sensitif namun juga
banyak diharapkan orang, baik aparat desa sendiri pun warga desanya. Dana desa
ini diturunkan dengan maksud demi meningkatkan masyarakat desa. Diperkirakan
nilai yang akan turun rata-rata adalah sebesar 1.4 miliar tiap desa, dengan
jumlah desa di Indonesia sebanyak 72 ribu desa (Trieha, 2015).
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan
lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa,
pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan
tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat
berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
2.
Aset Desa
Bagian kedua hal yang dibahas adalah Aset Desa Pada pasal 76
berbunyi yaitu ; (1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar
Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan
hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan
aset lainnya milik Desa. (2) Aset
lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang
sejenis;
c.
kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
hasil kerja sama Desa; dan
e.
kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(3) Kekayaan
milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa
dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. (4) Kekayaan milik Desa yang
berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (5) Kekayaan milik Desa
yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan
kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. (6) Bangunan milik
Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara
tertib.
Pasal 77 berbunyi ; (1) Pengelolaan kekayaan milik Desa
dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum,
keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai
ekonomi. (2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan
Desa. (3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata
cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan analisa pasal 76 sampai pasal 77 maka dapat disimpulkan
bahwa Di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik
Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal
76 menyebutkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat,
pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian
umum, dan aset lainnya milik Desa.
B. Pembangunan
Kawasan Pedesaan
Pembangunan kawasan pedesaan dijelaskan pada UU Desa BAB IX PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN
KAWASAN PERDESAAN pada Bagian Kesatu Pembangunan Desa Pasal 78 (1) Pembangunan
Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (2)
Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3)
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
Paragraf 1 Perencanaan Pasal 79 (1) Pemerintah Desa menyusun
perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. (2) Perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun; dan
b.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja
Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Desa. (4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa. (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. (6) Program Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau
didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. (7) Perencanaan Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Pasal 80 (1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. (2)
Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
(3) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan
penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.
peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
b.
pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal
yang tersedia;
c.
pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
d.
pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan
ekonomi; dan
e.
peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Paragraf 2 Pelaksanaan Pasal 81 (1) Pembangunan Desa dilaksanakan
sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan
seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (3) Pelaksanaan
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. (4) Pembangunan lokal
berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. (5) Pelaksanaan program sektoral
yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan
dengan Pembangunan Desa.
Paragraf 3 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 (1)
Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan
Pembangunan Desa. (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan
dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan
perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada
masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam
Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Masyarakat Desa
berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan
Pembangunan Desa.
Bagian Kedua Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 83 (1) Pembangunan
Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu)
Kabupaten/Kota. (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya
mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan
partisipatif. (3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a.
penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan
kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
b.
pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perdesaan;
c.
pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan
pengembangan teknologi tepat guna; dan
d.
pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap
pelayanan dan kegiatan ekonomi.
(4) Rancangan
pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa. (5)
Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Pasal 84 (1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak
ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib
melibatkan Pemerintah Desa. (2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan
pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil
Musyawarah Desa. (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 85 (1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa
dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
dan pihak ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (3)
Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan
pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan Pasal 86 (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa
dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak,
jaringan, serta sumber daya manusia. (4) Sistem informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan
Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat
Desa dan semua pemangku kepentingan. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Berdasarkan analisa pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk
mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal
penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan
desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam
rencana pembangunan jangka menenagh desa.
Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut
kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang
melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif
dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar
pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok
kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka
kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan
informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik.
Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik,
aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang
diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh
Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih
langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat
10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa.
Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting
dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk
mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam
perencanaan. Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak
ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih
baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari
seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan
ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan
dimasyarakat.
Perencanaan pembangunan merupakan proses yang sangat penting dalam
pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari keberhasilan tujuan pembangunan
adalah sejauh mana perencanaan pembangunan dilakukan. Dalam Undang undang desa No. 06 Tahun 2014 tentang desa sudah
diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat
perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa
ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya
harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
C. Badan Usaha
Milik Desa
Menurut UU Desa BAB X BADAN
USAHA MILIK DESA Pasal 87 (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang
disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
1.
pengembangan usaha; dan
2.
Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian
bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan
dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 90 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
1. memberikan
hibah dan/atau akses permodalan;
2. melakukan
pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
3. memprioritaskan
BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Badan
usaha milik Desa atau biasa disingkat dengan dengan BUM Desa merupakan sebagai
bentuk pengembanagan usaha dan pembangunan desa yang dilakukan oleh masyarakat
Desa agar desa dapat menjadi desa yang berkembang dan maju. BUM Desa jiga
dikelola oleh masyarakat desa dengan bentuk kekeluargaan dan gotongroyong.
Selaim itu, dengan adanya BUM Desa dapat membantu perekonomian masyarakat desa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Keuangan desa
merupakan segala sesautu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan Hak dan Kewajiban Desa. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa,
Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang
ditunjuk. Dana Desa menjadi isi dan isu yang paling sensitif namun juga banyak
diharapkan orang, baik aparat desa sendiri pun warga desanya. Dana desa ini
diturunkan dengan maksud demi meningkatkan masyarakat desa. Aset Desa
adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah. Pasal 76 menyebutkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah
kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan
Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air
milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
2.
Perencanaan pembangunan merupakan proses yang sangat penting dalam
pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari keberhasilan tujuan pembangunan
adalah sejauh mana perencanaan pembangunan dilakukan. Dalam Undang undang desa No. 06 Tahun 2014 tentang desa sudah
diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat
perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa
ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya
harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
3.
Badan usaha milik Desa atau biasa disingkat dengan dengan BUM Desa
merupakan sebagai bentuk pengembanagan usaha dan pembangunan desa yang
dilakukan oleh masyarakat Desa agar desa dapat menjadi desa yang berkembang dan
maju. BUM Desa jiga dikelola oleh masyarakat desa dengan bentuk kekeluargaan
dan gotongroyong. Selaim itu, dengan adanya BUM Desa dapat membantu perekonomian
masyarakat desa.
DAFTAR PUSTAKA
Trieha,
Utroq. 2014. nilah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. http://ensiklo.com/2015/02/inilah-undang-undang-desa-nomor-6-tahun-2014/
UU Desa. 2014. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA.Pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar